TOBELO, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara belum dapat memastikan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini pemerintah daerah masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat sebagai dasar penyalurannya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Halut, Rusli Taher, mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu dana Transfer Pusat untuk pembayaran THR ASN. “Kami masih menunggu transfer pusat, untuk pembayaran THR seluruh ASN di Halmahera Utara, total anggarannya berkisar Rp. 22 Miliar.” kata Rusli
Kaban bilang, selain dana transfer, Pemkab juga belum menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberian THR bagi pegawai daerah. “Pencairan THR menunggu PMK tentang THR untuk pegawai daerah. Sampai hari ini kami belum menerima aturan tersebut,” ujarnya,
Menurutnya, dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan THR kepada ASN, berkiblat pada aturan dari pemerintah pusat. Sebab, tanpa regulasi tersebut, proses pencairan belum dapat dilakukan. “Kalau aturannya sudah diterima beserta dana transfer, tentu Pemkab Halut bakal sesegera mungkin di proses sesuai juknis”. tandas Rusli
Kaban juga menegaskan, saat ini Juknisnya dari pemerintah pusat terkait pembayaran THR sudah keluar. Hanya saja, sekali lagi Pemkab masih menunggu transfer pusat dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Dan saat ini, Fokus Daerah juga masih konsen pada realisasi TPP sampai dengan bulan Maret 2026.(**)
















