Jemput Narkoba di Jasa Pengiriman, Pemuda Di Halmahera Utara Tertangkap Polisi

Halmahera Utara147 Dilihat

Tobelo, – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara mengamankan seorang pria berinisial FD alias Fikram, 27 tahun, atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Rabu 20 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.10 WIT oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halut yang dipimpin Kanit Opsnal Bripka Jamaludin Sirajudin. Aksi tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman di Desa Gosoma.

Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara IPTU Sudomo Latani mengatakan, petugas mendapati terlapor sedang mengambil paket di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, paket dengan nomor resi 015480011583526 yang dikemas dalam kardus dan dibungkus plastik hitam berlakban kuning dibuka di hadapan saksi.

“Dari dalam paket ditemukan dua lembar celana pendek dan kantong plastik warna oranye yang berisi ganja. Total berat barang bukti yang diamankan 160,48 gram,” ujar IPTU Sudomo Latani.

Selain ganja, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Scoopy DG 5430 NQ, 1 unit handphone Android merek OPPO, 1 kantong plastik warna oranye, dan 1 buah kardus.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif THC. FD kini diamankan di Mapolres Halmahera Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *