PPMAN Minta Tinjau Ulang DPO, Polisi Sebut Proses Sudah Sesuai Prosedur

Halmahera Utara146 Dilihat

Tobelo, – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara mendesak Polres Halmahera Utara mengevaluasi penetapan tersangka dan DPO terhadap Afrida Erna Ngato, aktivis perempuan adat di Halut.

Ketua Badan Pelaksana PPMAN Syamsul Alam Agus menilai langkah itu tergesa dan berpotensi mengkriminalisasi perjuangan masyarakat adat atas tanah ulayat. Ia meminta proses hukum dijalankan objektif dan transparan.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Rinaldi Anwar menegaskan seluruh tahapan sudah sesuai prosedur. Menurutnya, AN sudah mangkir dari panggilan dan tidak kooperatif selama proses penyidikan.

“Kami juga sudah melakukan klarifikasi langsung dengan Ketua Komnas HAM RI saat kegiatan di Polda Sofifi. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini,” jelas Rinaldi.

PPMAN sebelumnya meminta Komnas HAM, Ombudsman, dan Komisi III DPR RI memeriksa kebijakan penegakan hukum yang dinilai berdampak pada hak masyarakat adat. Organisasi itu menegaskan penyelesaian konflik sebaiknya mengutamakan dialog dan mediasi.

Polres Halut tetap pada pendirian bahwa proses hukum berjalan profesional dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *