Tobelo,– Satresnarkoba Polres Halmahera Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria berinisial AI alias Ari (32), Kamis 18/6/2026.
Kasat Narkoba Polres Halut IPTU Sudomo Latani menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga sekitar pukul 12.00 WIT. Informasi menyebut ada pria yang diduga menguasai ganja melalui jasa ekspedisi di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kaur Bin Opsnal Aipda Naftali Popala langsung bergerak ke lokasi. Pukul 12.10 WIT, petugas memeriksa paket mencurigakan di ekspedisi. Paket dibungkus kardus, plastik hitam, dan lakban bening, ditujukan ke AI alias Ari, warga Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo.
Sekitar pukul 12.20 WIT, paket dibuka di rumah tersangka dan disaksikan warga Sutrisno Mochtar. Hasilnya, ditemukan 1 bungkusan kertas berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja seberat 55,17 gram, 1 unit HP Samsung A06 hitam, 1 kardus kemasan, serta perlengkapan lain terkait tindak pidana.
IPTU Sudomo menambahkan, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Halut untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun paling singkat hingga 20 tahun atau seumur hidup.











