TOBELO,– Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menonaktifkan 7 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Halmahera Utara. Salah satunya dapur MBG di Desa Tigawabesi, Galela Selatan, yang diketahui milik anggota DPRD Halut berinisial RHL.
Penonaktifan tertuang dalam Surat BGN Nomor B-140/03.03/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Utama BGN, Dr. Lili Khamiliyah.
Surat tersebut memerintahkan seluruh bank Himbara untuk menonaktifkan akses User Maker dan Approval, serta menarik saldo rekening Virtual Account SPPG berstatus suspend permanen ke Kas Negara.
Anggota DPRD Halut RHL membenarkan SPPG miliknya ikut disuspend. Ia menyebut awalnya penangguhan hanya terkait keterlambatan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinkes.
“Jangka waktu suspen diberikan 90 hari. Proses di Dinkes sampai uji kelayakan menu makan waktu 2 bulan lebih,” jelas RHL, Rabu (30/7/2026).
Setelah berkas Dinkes selesai, muncul syarat baru berupa pemeriksaan IPAL dari DLH.
“DLH tindak lanjuti sampai surat keluar makan waktu 1 bulan. Dalam hitung-hitungan waktu sudah lebih dari 90 hari. Makanya dari BGN nyatakan kelalaian dari SPPG maka disuspend permanen,” ujarnya.
RHL mengaku saat ini pihaknya sementara melakukan pengusulan kembali agar SPPG Togawabesi dapat beroperasi.
Berdasarkan lampiran BGN, 7 SPPG di Halut yang disuspend permanen:
1. SPPG Tobelo Timur – Desa Yaro
2. SPPG Kao – Desa Kao-Kao
3. SPPG Loloda Kepulauan – Desa Dama
4. SPPG Galela Selatan – Desa Togawabesi
5. SPPG Tobelo Tengah – Desa Lina Ino
6. SPPG Tobelo Utara – Desa Gorua Selatan
7. SPPG Kao Barat – Desa Margomulyo
Saldo akhir rekening VA masing-masing SPPG bervariasi mulai Rp100 juta hingga di atas Rp400 juta.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Halut belum memberikan keterangan resmi terkait dampak penonaktifan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.










