Bawaslu Halsel Konsolidasi Demokrasi Bersama Partai Demokrat

LABUHA- Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Konsolidasi Demokrasi
bersama Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan di Kantor Partai Demokrat yang berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIVI2026,

Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023, serta pelaksaan pemutakhiran
data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Rabu (19/8/2026).

Ketua Partai Demokrat Halsel Hud H. Ibrahim,S.Sos beserta pengurus menyambut
baik kedatangan Bawaslu Halsel, Hud menilai kegiatan diskusi ini penting untuk menyamakan pemahaman terhadap ketentuan Pemilu.

“Kami membutuhkan diskusi seperti ini agar tidak salah tafsir terhadap aturan-aturan yang diperbarui, khususnya dalam menghadapi Pemilu 2029,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar mengatakan, konsolidasi tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan Bawaslu di luar tahapan Pemilu.

“Kegiatan ini merupakan bentuk langkah pencegahan berdasarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan,” jelasnya.

Sementara anggota Bawaslu Halsel, M. Hijra Hi. Kamuning, menyampaikan bahwa
pengawasan SIPOL menjadi salah satu fokus dalam pelaksanaan konsolidasi
demokrasi ini. “Kami akan menyampaikan beberapa catatan penting, terutama terkait kepengurusan partai, domisili, keanggotaan, serta keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan” katanya.

Sementara itu, Kordiv Bawaslu Halsel, Wili, menegaskan pentingnya partai politik memperhatikan ketentuan keterwakilan perempuan dalam pencalonan.

“Putusan MA Nomor 24 Tahun 2023 mempertegas metode penghitungan keterwakilan perempuan dengan pembulatan ke atas, sedangkan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIVI2026 memperkuat konsekuensi apabila ketentuan minimal 30 persen tidak terpenuhi,” tegasnya.

la menambahkan, ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas dalam proses
pencalonan legislatif. “Keterwakilan perempuan minimal 30 persen merupakan norma yang harus benar-benar dipenuhi dalam proses pencalonan legislatif,” pungkasnya.

Konsolidasi ini diharapkan menjadi langkah pencegahan sekaligus memperkuat
pemahaman partai politik terhadap regulasi Pemilu, sehingga persiapan menuju Pemilu 2029 dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *