LABUHA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera
Selatan menggelar Konsolidasi Demokrasi bersama pengurus Partai Demokrat
Kabupaten Halmahera Selatan yang bertempat di kantor Partai Demokrat Desa, Tomori Kecamatan Bacan, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan Bawaslu dalam
memperkuat penyelenggaraan Pemilu di luar tahapan. Konsolidasi Demokrasi yang
berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIVI2026,
Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023, serta pengawasan pemutakhiran
data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ketua Partai Demokrat Halsel Hud H. Ibrahim,S.Sos beserta pengurus menyambut
baik kedatangan Bawaslu Halsel, Hud menilai kegiatan diskusi ini penting untuk menyamakan pemahaman terhadap ketentuan Pemilu.
“Kami membutuhkan diskusi seperti ini agar tidak salah tafsir terhadap aturan-aturan yang diperbarui, khususnya dalam menghadapi Pemilu 2029,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Rais Kahar menjelaskan bahwa
Konsolidasi Demokrasi ini merupakan bagian dari langkah pencegahan yang
dilakukan berdasarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi
Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
Tujuan kedatangan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan adalah bentuk langkah
pencegahan kami. Berdasarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2026, kami melaksanakan
Konsolidasi Demokrasi ini berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
128/PUU-XXIVI2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023,”
jelasnya.
Rais juga menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap pemutakhiran data partaibpolitik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Selain berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu juga memiliki tugas untuk mengawasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 ujar Rais.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan
(Halsel), M. Hijra Hi. Kamuning, menjelaskan sejumlah aspek yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),
Aspek tersebut meliputi
kepengurusan, domisili, keanggotaan, serta keterwakilan perempuan dalam
kepengurusan partai politik.
Dalam agenda konsolidasi ini, ada dua tema yang akan kami diskusikan bersama
teman-teman pengurus Partai Demokrat.
Selain membahas Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIVI2026, kami juga akan membahas tugas pengawasan Bawaslu dalam pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan
melalui SIPOL” ungkapnya.
la menambahkan, ketentuan keterwakilan perempuan tidak hanya menjadi perhatian
pada saat pencalonan legislatif, tetapi juga dalam struktur kepengurusan partai politik.
“Selain keterwakilan perempuan pada saat pencalonan, kami juga mengawasi
keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 173 ayat (2),”
katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas bawaslu
Halsel Hans William Kurama, menyampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
128/PUU-XXIVI2026 memberikan konsekuensi berupa pengguguran atau tidak
diikutsertakannya partai politik pada daerah pemilihan (dapil) yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan Perempuan pada pencalonan.
“Olehnya itu,keterwakilan perempuan minimal 30 persen bukan sekadar formalitas, tetapi norma
yang harus benar-benar dipenuhi dalam proses pencalonan legislatif.” pungkasnya. (**)












