Pemprov Maluku Utara Klarifikasi Pemberitaan EPPD 2025

Berita47 Dilihat

TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan klarifikasi atas pemberitaan berjudul “EPPD 2025 Bongkar Kinerja Buruk Pemprov di Era Gubernur Sherly” yang beredar di salah satu media daring pada 27 April 2026.

Kepala Bagian MKP Biro Adpim, Ailan Goraahe melalui siaran pers, Senin (27/4/2026) menyampaikan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keterbukaan informasi publik serta memastikan akurasi pemberitaan.

Menurutnya, hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut didasarkan pada Data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2024.

Dengan demikian, dokumen dan eviden yang dinilai mencerminkan kinerja Pemerintah Daerah pada tahun tersebut, yakni pada masa transisi pemerintahan yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Gubernur, M. Al Yasin Ali.

Ia menegaskan bahwa Gubernur Maluku Utara saat ini, Sherly Tjoanda, bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe, baru dilantik pada tahun 2025.

Oleh karena itu, hasil evaluasi yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri belum mencerminkan kinerja pemerintahan di bawah kepemimpinan yang sekarang.

Lebih lanjut, evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 dijadwalkan akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada Juli hingga Agustus 2026.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kata Ailan, telah memastikan bahwa seluruh data dan eviden kinerja telah diinput sesuai dengan 126 indikator dalam aplikasi Sistem Informasi LPPD (SILPPD).

Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga menyatakan tetap menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi. Namun demikian, diharapkan setiap pemberitaan dapat disajikan secara akurat, berimbang, serta mempertimbangkan konteks yang utuh, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab informasi kepada publik, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami capaian dan proses evaluasi kinerja Pemerintah Daerah,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *