TOBELO, – Oknum porter dan pemandu atau gait yang membawa rombongan pendaki Gunung Dukono terancam dipidana menyusul tewasnya warga negara asing asal Singapura dalam insiden erupsi, Jumat (8/5/2026).
Hal itu disampaikan Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, saat melakukan Pers Conference di Mapolres Halut.
“Kami sedang dalami. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, porter dan pemandu bisa dijerat pidana. Saat ini masih proses penyelidikan,” ujar Erlichson, Jumat (8/5/2026).
Kapolres menegaskan pendakian ke Gunung Dukono saat Status Level II Waspada dilarang keras. PVMBG telah menetapkan radius 3 km dari kawah harus steril.
“Ini bukan jalur wisata resmi. Dan harus ada ada izin pendakian dari pihak terkait,” tegasnya.
Berdasarkan Laporan Basarnas Ternate, total 20 pendaki terdampak erupsi Dukono. Dua WNA Singapura dilaporkan meninggal dunia dan satu orang masih hilang. Tiga WNA lainnya selamat dan sudah dievakuasi.
“Jika terbukti melanggar, oknum porter dan pemandu dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara”. tutupnya










