TOBELO,– Tim Resmob Sat Reskrim Polres Halmahera Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor sekaligus mengungkap jaringan penjualan motor hasil curian di wilayah Tobelo, Minggu-Senin 12-13 Juli 2026.
Pelaku yang ditangkap bernama Rifaldo Mangeteke alias “Rifal Goro-Goro”, 23 tahun, warga Desa Efi-Efi, Kecamatan Tobelo Selatan. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Aipda Musmulyadi, SH.
Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 16.30 WIT di depan Toko Favorit, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, berdasarkan informasi dari warga.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menjual beberapa unit motor curian di Desa Mawea, Kecamatan Tobelo Utara. Tim kemudian bergerak dan mengamankan barang bukti di lokasi,” jelas Iptu Rinaldi.
Dalam pengembangan, polisi kembali mendapat informasi bahwa masih ada motor curian lain yang dijual di Desa Mawea. Hingga pukul 00.25 WIT, Tim Resmob berhasil mengamankan total 5 unit sepeda motor. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 unit Yamaha Mio M3 warna merah, 1 unit Honda Beat warna hitam, 1 unit Honda Blade warna hitam, 1 unit Honda Scoopy warna hitam, serta 2 unit Honda Revo warna hitam dengan stiker biru dan abu-abu.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Halut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan. Ada kemungkinan pelaku beraksi di TKP lain. Kami imbau masyarakat yang merasa kehilangan motor segera melapor,” tutup Kasat Reskrim.










