Imigrasi Ternate Fasilitasi Repatriasi WNA Hong Kong yang Meninggal di Kapal Wisata Diving

Hukrim80 Dilihat

TERNATE – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate bergerak cepat menangani insiden meninggal dunia yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Hong Kong berinisial KHK (61) di wilayah perairan Halmahera, Maluku Utara.

Berdasarkan siaran pers Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, korban bersama istrinya berinisial LSC (58) serta rombongan wisatawan diketahui masuk ke Indonesia secara sah melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 24 Juli 2026 menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Hasil verifikasi dokumen dan pemeriksaan data perlintasan menunjukkan seluruh dokumen keimigrasian korban dan rombongan lengkap serta sah. Pihak Imigrasi juga memastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Insiden nahas tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.50 WIT di atas kapal wisata diving KM Sea Safari 8 yang sedang berlayar dari Pulau Sabatang menuju Kota Ternate.

Korban diduga terjatuh dari tangga menuju kamar kapal saat kapal berada di perairan dekat pantai barat Halmahera atau timur Pulau Tidore.

Setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri, kru kapal segera memberikan pertolongan pertama berupa Cardiopulmonary Resuscitation (CPR). Korban kemudian dievakuasi menggunakan sekoci menuju RSUD Tidore untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, setelah menjalani penanganan lanjutan, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pada Sabtu (1/8/2026) pukul 00.45 WIT.

Dugaan sementara penyebab kematian adalah cedera akibat pendarahan otak.
Selanjutnya, jenazah dipindahkan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk penanganan lebih lanjut.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate telah berkoordinasi secara intensif dengan Kepolisian, pihak rumah sakit, serta agen kapal guna memastikan seluruh proses berjalan lancar.

Selain itu, Imigrasi Ternate berkomitmen memfasilitasi penyelesaian seluruh administrasi keimigrasian guna mendukung proses pemulangan jenazah (repatriasi) ke Hong Kong yang direncanakan melalui Jakarta. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *