Ternate – Kepala Cabang PT Pelayaran Nasional Indonesia ( Kacab Pelni) Ternate, Maluku Utara, Amin Amrollah menyampaikan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Pelni dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Negara (Jamdatun) Kejaksanaan Agung Republik Indonesia beberapa waktu lalu itu merupakan bagian dari upaya memperkuat pendampingan hukum, tata kelola dan mitigasi dalam menjalankan kegiatan serta aksi korporasi perusahaan.
“Perpanjangan PKS antara PT Pelni dengan Jamdatun pada 11 Agustus 2026 kemarin itu diharapkan dapat semakin memperkuat perlindungan terhadap kepentingan Perusahaan dan negara baik pusat hingga Kantor Cabang yang tersebar di daerah sekaligus mendukung kegiatan usaha yang profesional dan transparan,”kata Kacab PT Pelni dalam keterangan tertulis yang diterima Publik MalutNews.id pada Rabu (19/08/2026) malam.
Penandatanganan perpanjangan PKS dilakukan oleh Direktur Utama PELNI Budi Setyawan Wijaya bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, Narendra Jatna. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur SDM dan Umum PELNI Heri Purnomo, Direktur Armada dan Teknik PELNI Kokok Susanto, serta jajaran pejabat di lingkungan Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Direktur Utama PELNI Budi Setyawan Wijaya mengatakan bahwa perpanjangan PKS dengan Jamdatun menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kegiatan dan keputusan korporasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek hukum dan tata kelola sejak tahap awal.
“Perpanjangan PKS ini merupakan bentuk komitmen PELNI untuk terus memperkuat tata kelola dan memastikan setiap kegiatan korporasi memiliki landasan hukum yang kuat. Pendampingan Jamdatun diharapkan dapat dilakukan sejak tahap perencanaan sehingga potensi risiko hukum dapat diidentifikasi dan dimitigasi sejak awal,”ujar Budi.
Adapun dalam kerja sama sebelumnya, sinergi PELNI dan Jamdatun antara lain menghasilkan pendampingan dalam penyelesaian perkara kepemilikan tanah PELNI di Kendari, serta pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan korporasi, termasuk penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 serta proses perikatan terkait pengembangan dan desain kapal penumpang.
“Sinergi ini penting untuk mendukung PELNI menjalankan aksi korporasi secara profesional, prudent, dan sesuai prinsip Good Corporate Governance,”tambah Budi.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, PELNI dan Jamdatun mendorong penguatan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai strategic legal partner yang dapat dilibatkan sejak tahap awal untuk memberikan pertimbangan hukum, mengidentifikasi potensi permasalahan, serta membantu memitigasi risiko dan memperkuat kualitas pengambilan keputusan korporasi.
PELNI berharap perpanjangan PKS dengan Jamdatun dapat semakin memperkuat perlindungan terhadap kepentingan perusahaan dan negara, sekaligus mendukung pelaksanaan kegiatan usaha dan aksi korporasi yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)
















