Ternate – Puluhan kantong Minuman Keras (Miras) Jenis Cap Tikus tak bertuan berhasil diamankan tim Intelmob Polda Maluku Utara (Malut) saat tiba di Pelabuhan Gamalama di Kota Ternate, pada Selasa (25/08/2026). Barang bukti miras ini dipasok dari wilayah Pulau Halmahera melalui penyeberangan Pelabuhan Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat.
Setibanya di Pelabuhan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah menggunakan speedboat barang bukti miras sebanyak tiga dos ini langsung diturunkan ke dermaga kemudian tim Intelmob menerima laporan mengenai miras Cap Tikus tak bertuan itu langsung mengamankan dan selanjutnya diserahkanke Polsek Ternate Utara.
Kapolsek Ternate Utara, AKP Rusli Hanafi, saat dikonfirmasi media mengatakan barang bukti tersebut berasal dari wilayah Sidangoli dan dibawa ke Kota Ternate.
Miras itu, lanjut Kapolsek, kemudian dititipkan melalui jasa angkutan speedboat, sehingga pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik maupun pengirimnya.
“Pelakunya sementara masih kita lidik, karena barang ini dikirim dengan cara dititipkan di ABK speeboat dari Sidangoli saat pelayaran tujuan Kota Ternate,”ungkapnya.
Rusli menjelaskan, barang bukti yang diamankan mencapai tiga dos ukuran besar, dan setiap dos diperkirakan berisi sekitar 30 kantong, sehingga total keseluruhan mencapai kurang lebih 90 kantong Cap Tikus.
Kapolsek menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Intelmob Polda Malut dengan cepat langsung mengamakan minuman keras tersebut sehingga tidak dapat dijual kepada masyarakat tertentu.
Kapolsek Rusli, menegaskan kegiatan razia miras dilakukan secara rutin sebagai tindak lanjut perintah pimpinan kepolisian Kapolda Malut dan Kapolres Ternate. Operasi tersebut juga melibatkan kerja sama dengan pemerintah kelurahan, RT, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
“Setiap hari kami laksanakan razia. Alhamdulillah, rata-rata selalu ada yang kami temukan, meskipun jumlahnya tidak sebanyak ini,”tutur Kapolsek.
Rusli mengungkapkan, pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu perhatian kepolisian karena konsumsi alkohol kerap berkaitan dengan berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminal.
Berdasarkan pengaduan yang diterima kepolisian, sejumlah kasus seperti tawuran, penganiayaan hingga kekerasan seksual sering kali melibatkan pelaku yang sebelumnya mengonsumsi miras.
“Pokok permasalahan atau akar masalah dari sejumlah kejadian yang kami tangani, para pelakunya biasanya sudah mengonsumsi miras,”ujarnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan terlebih dahulu dibawa ke Polsek untuk dihitung dan didata sebelum dilaporkan kepada Polres. Selanjutnya, seluruh barang bukti akan dikumpulkan untuk dimusnahkan secara serentak sesuai prosedur.
Kapolsek Ternate Utara juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran miras di wilayah Maluku Utara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Ternate Utara, mari kita sama-sama memberantas miras karena dampaknya sangat besar terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,”katanya menambahkan.(**)
















