HALTENG- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Tengah, Maluku Utara, AKBP Dedawanto menyampaikan bahwa pembakaran penambungan ban bekas di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) pada Senin (31/08/2026) dini hari tadi saat ini tengah dilakukan penyelidikan.
“Terkait dengan penyebab kebakaran tersebut itu yang masih kami tidaklanjuti, kami langsung perintahkan kepada fungsi Reskrim untuk melakukan identifikasi serta melakukan olah TKP, agar bisa mengetahui apa sebabnya, sehingga bisa terjadi kebakaran tersebut,”kata Kapolres dalam keterangan video yang dipantau Publik MalutNews.Id di Ternate, Senin sore.
Kapolres menjelaskan, informasi awal kejadian kebakaran penampungan ban bekas bermula dari laporan warga setempat sekitar pukul 04 : 30 WIT yang melaporkan kepada petugas, karena mereka melihat ada terjadi kebakaran di lokasi penampungan ban bekas di PT IWIP.
Kemudian menerima informasi itu, kata Fiat, anggota Polres Halmahera Tenggah bersama anggota Subsektor Polsek Weda Tengah koordinasi dengan Tim Respon Cepat PT IWIP untuk bisa menangani kebakaran dengan diterjunkan tiga unit mobil pemadam ke lokasi kejadian untuk bersama – sama memadamkan api.
“Tim mereka diterjunkan ke lokasi dan dibantu anggota kami dilapangan untuk bersama memadamkan api, agar tidak meluas ke lokasi yang lain, selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Bupati Halmahera Tengah termasuk Dinas Kebakaran dan BPBD untuk bisa membantu untuk memadamkan api,”ujar Kapolres.
Setelah dikoordinasi ke Pemkab Halmahera Tengah, lanjut Kapolres, mereka langsung merespon dengan menerjunkan tiga unit mobil pemadam ke lokasi untuk membantu proses pemadaman.
“Dalam kejadian itu, berdasarkan laporan dari anggota kami dilokasi bahwa tidak ada korban jiwa maupun korban luka – luka hingga kini jumlah kerugian dalam kejadian tesebut belum bisa ditaksir,”katanya menambahkan.(Moko)
















