TERNATE — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengamankan seorang Warga Negara (WN) Turki berinisial MCG terkait dugaan pelanggaran keimigrasian di wilayah hukum Kota Ternate, Maluku Utara.
MCG diamankan jajaran Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ternate pada Selasa malam, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WIT. Penindakan dilakukan di salah satu masjid di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate menyampaikan, tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas komersial yang dilakukan oleh warga negara asing tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, MCG diketahui masuk dan berada di wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).
Namun, selama berada di Ternate, yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.
MCG diduga melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan langsung (direct selling) produk penyedot debu (vacuum cleaner) kepada calon konsumen secara tatap muka.
Atas dugaan perbuatan tersebut, MCG diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Saat ini, MCG telah diamankan dan berada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tindakan hukum keimigrasian yang akan dikenakan terhadap yang bersangkutan.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.
Kantor Imigrasi Ternate menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum keimigrasian secara profesional guna menjaga ketertiban umum dan keamanan di wilayah Maluku Utara. (**)










