HALMAHERA UTARA,— Lembaga Adat Suku Boeng Kesultanan Ternate di Kabupaten Halmahera Utara melakukan pergantian Sekretaris.
Berdasarkan SK Nomor 001/SK.SSB-NK/I/2022 yang ditetapkan di Boeng pada 5 Januari 2022, Dominggus Isak Bitjara diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekretaris Lembaga Adat Suku Boeng.
Sebagai pengganti, Lembaga Adat menunjuk Mardika Hard Pangendahen sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Lembaga Adat Suku Boeng.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa pergantian dilakukan dalam rangka penyegaran dan pembenahan kelembagaan, termasuk optimalisasi fungsi, tanggung jawab, serta tugas Lembaga Adat Suku Boeng.
Keputusan ini juga mempertimbangkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
Selain itu, SK turut merujuk Acara Sinonako Sangaji Boeng tanggal 9 Agustus 2021. SK menegaskan pertimbangan pergantian struktur dan personalia merupakan kewenangan Sangaji Boeng.
Sangaji Boeng, Ir. Niklas Kojoba, membenarkan keberadaan SK tersebut saat dikonfirmasi, Minggu 6 September 2026.
“Iya benar, SK itu merupakan keputusan Lembaga Adat Suku Boeng,” ujarnya.
Dalam SK itu juga disampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Dominggus Isak Bitiara atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas. SK berlaku sejak tanggal ditetapkan.
















