Satreskrim Polres Halut Ungkap Pemurnian Emas Ilegal di Gosoma, 1 Orang Diamankan

Hukrim172 Dilihat

TOBELO,- Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kegiatan pemurnian emas dan dugaan penyelundupan emas tanpa izin di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.

Pengungkapan dilakukan Minggu (6/9/2026) di kediaman Nurwan alias Jodi, 47 tahun, warga Desa Gosoma.

Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Sudomo Latani saat di konfirmasi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rumah yang digunakan sebagai tempat pemurnian emas ilegal.

“Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Sat Reskrim bergerak ke TKP sekitar pukul 16.30 WIT. Setibanya di lokasi pukul 17.00 WIT, kami berkoordinasi dengan perangkat desa dan langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan terduga pelaku,” ujar IPTU Sudomo, Kamis (10/9/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan puluhan barang bukti. Di antaranya peralatan pemurnian emas seperti 2 tabung gas, 1 tabung bensin, 8 kowi/tempat pelebur, 1 laser engraving machine, kompresor, mini grinda, hingga cetakan pelebur emas.

Selain itu juga disita bahan kimia berupa 5 bungkus tawas kristal, 1 toples boraks, 2 botol bekas air aki, 5 material batuan yang diduga mengandung emas, 2 batang perak, dan 1 bungkus permata sirkon.

Petugas juga mengamankan barang elektronik berupa 2 unit laptop, 1 unit komputer, 2 unit HP Samsung Z Fold, hardisk, flashdisk, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street.

“ Dari keterangan awal, terduga pelaku sudah melakukan kegiatan pemurnian emas di rumah tersebut kurang lebih 5 tahun,” kata Sudomo.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Halmahera Utara. TKP juga telah dipasangi police line.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan instansi terkait. Polisi akan mendalami asal material emas serta jaringan distribusinya.

“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pemurnian dan jual beli emas tanpa izin dari instansi terkait,” tegas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *