TOBELO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara, Yudihart Noya, mewanti-wanti sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ironisnya, dapur-dapur tersebut beroperasi di wilayah Kota Tobelo yang padat penduduk, sehingga limbahnya dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.
“Dapur SPPG itu menghasilkan limbah cair berminyak, lemak, sisa makanan dalam volume besar setiap hari. Kalau dibuang langsung ke got, ke saluran umum tanpa diolah, jelas mencemari, menimbulkan bau menyengat, menyumbat drainase, dan mengganggu kenyamanan warga. Ini pelanggaran lingkungan,” tegas Yudihart.
Yudihart menegaskan, kewajiban memiliki IPAL bukan aturan tambahan, melainkan syarat mutlak yang diatur regulasi nasional.
“Aturannya jelas dan tidak bisa ditawar. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan setiap usaha yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan limbah. Tidak ada alasan untuk tidak mengelola,” kata Yudihart.
Ia juga merujuk pada peraturan turunan yang mempertegas kewajiban tersebut.
“Di PP Nomor 22 Tahun 2021 ditegaskan pengelolaan air limbah domestik wajib memenuhi baku mutu. Lalu di Permen LHK Nomor 11 Tahun 2025 disebutkan setiap usaha yang menghasilkan air limbah wajib memiliki IPAL dan wajib diolah sebelum dibuang ke lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, aturan teknis terkait baku mutu juga sudah sangat jelas.
“Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 mengatur baku mutu limbah domestik, pH 6 sampai 9, BOD maksimal 30, COD maksimal 100, minyak dan lemak maksimal 10 mg/L. Kalau limbah dapur langsung dibuang ke got, pasti melebihi itu,” tegasnya.
Yudihart menambahkan, Badan Gizi Nasional (BGN) juga mewajibkan IPAL sebagai syarat sertifikasi SPPG.
“Kepala BGN dalam Keputusan Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang juknis tata kelola MBG sudah menulis bahwa SPPG wajib memiliki IPAL dan itu menjadi syarat mutlak sertifikasi. Bahkan tanpa IPAL, Dinas Kesehatan tidak akan menerbitkan SLHS, tanpa SLHS dapur itu belum layak operasi,” jelasnya.
Terkait kondisi di Tobelo, Yudihart mengaku sudah menerima laporan warga soal bau menyengat dan saluran drainase yang berminyak akibat buangan dapur SPPG. DLH Halut memastikan akan mengambil langkah tegas secara bertahap.
“Pertama kami akan lakukan pendataan dan inspeksi lapangan ke semua dapur SPPG dalam kota. Kedua kami beri teguran tertulis. Jika tidak diindahkan, kami akan rekomendasikan penghentian sementara operasional hingga penutupan permanen, bersama Satgas MBG Pemda yang didalamnya ada Kejaksaan, Kepolisian dan Kodim,” tegas Yudihart.
Ia meminta para pengelola segera melengkapi IPAL sebelum ditindak.
“Jangan tunggu disegel baru urus IPAL. Ini Kota Tobelo, padat penduduk. Satu dapur buang limbah sembarangan, satu lingkungan yang kena dampaknya,” pungkasnya.










