TERNATE — Pimpinan DPRD Kota Ternate resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, S.Kep, setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik lembaga.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar terhadap sesama anggota DPRD, Muzakir Gamgulu (MG), dari Fraksi Persatuan Bintang Amanat.
Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, ST, dalam siaran pers yang diterima publikmalutnews.id pada Jumat (1/5/2026), menjelaskan, sanksi diberikan setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang, dimulai dari pemeriksaan pendahuluan BK pada 30 Oktober 2025.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menyebarkan fitnah dan melakukan pencemaran nama baik terhadap saudara Muzakir Gamgulu,” ujar Rusdi dalam keterangannya.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi DPRD Kota Ternate Nomor: 100.3.2/167/2026 tertanggal 28 April 2026. Dalam surat itu ditegaskan bahwa sanksi teguran tertulis dijatuhkan sebagai bentuk penegakan disiplin dan etika kelembagaan.
Kasus ini bermula dari aduan resmi yang diajukan oleh Muzakir Gamgulu kepada Badan Kehormatan DPRD. Dalam aduannya, Muzakir menilai Nurjaya telah menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang merugikan nama baiknya sebagai anggota legislatif.
Dalam proses pemeriksaan, Nurjaya Hi. Ibrahim mengakui perbuatannya. Ia juga telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
Hal tersebut diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai tertanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani langsung oleh Nurjaya.
Dalam surat itu, ia mengakui telah menyebarkan informasi yang tidak benar terkait tuduhan bahwa Muzakir Gamgulu mengelola paket pengadaan makan minum di lingkungan DPRD Kota Ternate.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya telah mencemarkan nama baik dan/atau menyampaikan informasi yang tidak benar dan tanpa bukti. Untuk itu saya meminta maaf dan menyadari kesalahan saya,” tulis Nurjaya dalam pernyataan tersebut.
Surat pernyataan itu turut disaksikan oleh jajaran Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate, yakni Ketua BK Mochtar Bian, Wakil Ketua Muslim Sahil, dan anggota Tasman Balak.
Selain menjatuhkan sanksi, pimpinan DPRD juga menyampaikan tembusan keputusan tersebut kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate serta Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara sebagai bentuk laporan internal partai terkait pelanggaran etika kader di lembaga legislatif.
Dalam pertimbangannya, Badan Kehormatan menyatakan bahwa Nurjaya terbukti melanggar ketentuan Pasal 7 huruf (g) Peraturan DPRD tentang Kode Etik, yang mewajibkan setiap anggota DPRD menaati tata tertib dan kode etik.
Selain itu, ia juga dinilai melanggar larangan sebagaimana diatur dalam pasal terkait yang menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh bersikap, berperilaku, maupun berucap yang bertentangan dengan norma hukum dan norma agama.
Pimpinan DPRD Kota Ternate menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga marwah, kehormatan, serta kredibilitas DPRD di mata publik.
“Badan Kehormatan memiliki fungsi strategis dalam memantau dan mengevaluasi disiplin anggota DPRD, sehingga setiap pelanggaran harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rusdi.
Lebih lanjut, DPRD Kota Ternate juga mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat laporan lain yang sedang dalam proses penanganan oleh Badan Kehormatan.
Salah satunya adalah laporan dari Komisi III DPRD Kota Ternate terkait dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan penerimaan suap yang melibatkan pemilik Villa Lego Montana.
Selain itu, terdapat pula laporan dari enam fraksi DPRD Kota Ternate terhadap Nurjaya Hi. Ibrahim terkait tuduhan kepada anggota Komisi III yang disebut menerima suap dalam kasus yang sama.
Pimpinan DPRD menegaskan bahwa seluruh laporan tersebut akan diproses secara profesional dan transparan. Bahkan, dalam penanganannya, Badan Kehormatan akan meminta pertimbangan dari ahli hukum guna memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat.
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan ini antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD-KT/2010 tentang Kode Etik DPRD.
Dengan adanya sanksi ini, DPRD Kota Ternate berharap seluruh anggota legislatif dapat lebih berhati-hati dalam bersikap dan berkomunikasi, serta senantiasa menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. (**)









