DLH Halut Sosialisasi Aturan Limbah SPPG

Halmahera Utara257 Dilihat

TOBELO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara menggelar sosialisasi Kepmen LH/BPLH Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu limbah domestik dan sampah bagi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Selasa (15/9/2026) di Kantor DLH Halut.

Kegiatan dipimpin Kadis DLH Halut Yudhiahart Noya, didampingi Sekretaris Drs. Efermax Namotemo, dan dihadiri puluhan pengelola SPPG se-Halut.

Kadis Yudhiahart menegaskan, DLH mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena manfaatnya langsung ke anak sekolah. Namun operasional SPPG yang menghasilkan limbah masak dan sampah setiap hari wajib dikelola dengan benar.

“Program mulia ini jangan sampai menimbulkan masalah lingkungan. Kalau ada komplain warga, jangan dianggap hambatan, itu masukan agar kita cepat benahi,” tegas Yudhiahart.

Ia menyebut hasil pantauan DLH di Gura, Gamsungi, Berua, Popiru dan beberapa titik lain masih ada yang perlu dibenahi. DLH akan beri rekomendasi bagi lokasi berisiko.

Yudhiahart juga mengaitkan dengan target Adipura Halut. Ia meminta pengelola SPPG ikut jaga kebersihan kota.

Sementara Sekretaris DLH Efermax menjelaskan kewajiban SPPG sesuai Kepmen 2760/2025: wajib penuhi baku mutu air limbah, uji lab terakreditasi minimal 3 bulan sekali, pastikan IPAL sesuai kapasitas, dan lapor hasilnya ke DLH.

Sosialisasi dihadiri perwakilan SPPG Gamsungi, Kakara B, Ef-Efi, Pacao, Tutumaloleo, Samuda, Kao Barat, Togawa Besi, Goma Selatan dan lainnya.

DLH berharap MBG sukses penuhi gizi anak, buka lapangan kerja, gerakkan ekonomi, tanpa abaikan kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *