Kabut Asap Pekat, Pemkot Ternate liburkan Seluruh Sekolah Selama 3 Hari

TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Provinsi Maluku Utara meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di seluruh sekolah mulai libur tanggal 13 – 15 Oktober, karena kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap dari dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda daerah ini.

“Melihat kondisi cuaca semakin memburuk di Kota Ternate akibat kabut asap pekat yang melanda wilayah ini sejak beberapa hari terakhir, sehingga pada Senin (12/10) kemarin saya kumpul semua Organisasi Pimpinan Daerah untuk rapat tindaklanjut arahan bapak Wali Kota Ternate untuk bahas kondisi kabut asap hingga diminta Dinas Pendidikan untuk meliburkan seluruh sekolah sementara,”kata Sekertaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly saat dikonfirmasi Publik Malutnews.id pada Selasa (13/10/2026).

Dia menjelaskan, sumber kabut asap yang menerjang wilayah Kota Ternate ini tak hanya asap berasal dari kebakaran hutan atau lahan di Pulau Ternate saja, tetapi kabut asap tersebut merupakan kiriman dari asap akibat karhutla yang terjadi beberapa daerah di Pulau Halmahera.

“Kabut asap yang terjang wilayah Kota Ternate Kota ini akibat kiriman dari kebakaran hutan dan lahan dari beberapa daerah di Pulau Halmahera, sehingga radiusnya hingga merembet ke wilayah ini, karena terbawa angin,”ungkapnya.

Oleh karena itu dengan melihat situasi seperti ini, kata Sekda, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman langsung memerintahkan untuk Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk meliburkan seluruh sekolah di Kota Ternate selama tiga hari kedepan.

“Tujuan diliburkan sekolah ini, sebagai langkah ikhtiar kita semua, agar siswa/siswi bisa aman dari paparan kabut asap ini, sehingga meminta kepada para orang tuanya untuk saling kerja sama dalam menjaga anaknya di rumah, tidak boleh mereka bermain diluar rumah,”tegas Rizal Marsaoly selaku Ketua Posko Tanggap Penanganan Bencana Karhutla Kota Ternate.

Sebelumnya, Pemkot Ternate juga menetapkan Tanggap Darurat Bencana Penanganan Karhutla selama 14 hari dan terhitung sejak 2 – 15 Oktober mendatang, penetapan itu lantaran sejumlah wilayah di Kota Ternate ini dilanda kebakaran hutan dan lahan, sehingga ditetapkan Tanggap Darurat untuk penanganannya lebih serius dan efektif.(Moko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *