TOBELO, – Seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap anggota Brimob di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo, berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Halmahera Utara.
Terduga pelaku berinisial HBL alias Handri (24) ditangkap di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Senin (20/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sudomo Latani, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut keberadaan pelaku berada di luar daerah.
“Tim menerima informasi pukul 09.00 WIT bahwa pelaku yang terlibat penganiayaan pada 1 Oktober lalu di Desa Wosia berada di wilayah Minahasa Utara,” ujar Sudomo.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan konsolidasi dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Minahasa Utara untuk melakukan upaya penangkapan.
Tim Opsnal yang dipimpin Katim Resmob kemudian bergerak dari Halmahera Utara menuju Kota Ternate pada dini hari pukul 03.30 WIT. Dari Bandara Sultan Babullah Ternate, tim melanjutkan penerbangan menuju Manado.
Penerbangan sempat mengalami keterlambatan. Tim yang seharusnya berangkat pagi, baru bisa bertolak pukul 15.25 WIT dan tiba di Manado pukul 15.45 WIT.
Setibanya di Manado, tim langsung menuju Polres Minahasa Utara dan mengamankan terduga pelaku. Untuk sementara pelaku dititipkan di Polresta Manado sambil menunggu jadwal pemulangan ke Halmahera Utara.
Diketahui, terduga pelaku berinisial Handri B Lamansiang alias Handri, warga Desa Tanjung Niara, Kecamatan Tobelo Tengah. Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Brimob yang terjadi pada 1 Oktober 2026 di Desa Wosia.










