Selamatkan Sistem Pemilu dari Cengkraman Oligarki

Opini20 Dilihat

Oleh : Fahmi, S.IP
Alumni Fisipol Universitas Muhammadiyah Ternate
===========================
Pemilihan umum Pemilu adalah salah satu ciri yang harus ada pada negara demokrasi, dengan demikian pemilu merupakan sarana yang penting untuk rakyat dalam kehidupan bernegara, yaitu dengan jalan memilih wakil-wakilnya yang pada gilirannya akan mengendalikan roda pemerintahan. Hasil pemilihan umum diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan pendapat dan kebebasan berserikat sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 dengan cukup akurat mencerminkan aspirasi rakyat dan partisipasi rakyat dalam setiap pesta demokrasi.

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota perwakilan daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Daerah, yangdilaksanakan secara langsung,umum,bebas,rahasia,jujur, dan adil dalam negara kesatuan republik indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam kebanyakan negara demokrasi, pemilihan umum di anggap lambang sekaligus tolak ukur dari demokrasi itu.

Hasil pemilihan umum yang di selenggarakan dalam suasana kerterbukaan dengan kebebasan berpen dapat dan kebebasan berserika
Setelah peralihan kekuasaan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto, pemerintahan Orde Baru mulai memulihkan sistem pemilihan umum. Pemilu kembali diselenggarakan pada tahun 1971, dan selanjutnya dilakukan secara berkala setiap lima tahun sekali.

Namun, pelaksanaan pemilu pada masa Orde Baru didominasi oleh satu kekuatan politik, yaitu Golongan Karya (Golkar).

Pemerintah saat itu menyederhanakan partai politik menjadi hanya tiga peserta pemilu: Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), melalui kebijakan fusi partai pada tahun 1973.

Walaupun secara teknis pemilu tetap diselenggarakan, namun prosesnya sangat terkooptasi oleh kekuasaan negara, dan partisipasi politik rakyat dibatasi dalam ruang yang sempit.

Krisis multidimensi yang melanda Indonesia pada akhir dekade 1990-an, termasuk krisis ekonomi dan ketidakpuasan terhadap sistem politik yang otoriter, melahirkan Gerakan Reformasi 1998. Reformasi ini menjadi momentum penting bagi pembaruan sistem ketatanegaraan, termasuk penyelenggaraan pemilu.

Pemilu 1999 menjadi pemilu pertama dalam era reformasi dan diikuti oleh 48 partai politik. Pemilu ini dinilai lebih demokratis dibandingkan sebelumnya, dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam pemilihan wakil rakyat secara langsung dan jujur.

Sejak saat itu, berbagai pembaruan dilakukan, termasuk pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu secara nasional.
Tahun 2004 menandai pelaksanaan pemilu pertama yang memungkinkan rakyat secara langsung memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, sistem pemilu untuk legislatif juga mengalami berbagai reformasi, termasuk penetapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) serta penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan anggota legislatif.

Pada tahun 2009, 2014, 2019, dan 2024 pemilu semakin matang dalam pelaksanaannya, dengan meningkatnya partisipasi pemilih dan penguatan peran lembaga penyelenggara pemilu.

Konsolidasi demokrasi juga diperkuat dengan pengawasan yang lebih ketat dari berbagai lembaga negara, masyarakat sipil, dan media massa.

Tahun 2024 Indonesia menyelenggarakan pemilu serentak untuk memilih anggota DPRI, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden dalam satu hari yang sama.

Memasuki era digital, pelaksanaan pemilu di Indonesia semakin memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Inovasi seperti Sistem Informasi Pemilu (SIPOL), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), serta publikasi hasil perhitungan suara melalui SIREKAP merupakan wujud upaya peningkatan transparansi dan efisiensi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Namun demikian, era digital juga membawa tantangan baru, antara lain, Suatu.Biayaa dminitrasi kertas suara dianggap paling mahal biaya nya angagran pendapatan belaja Negara untuk pemilu Dari data Kementrian keungan Negara dan KPU RI sebesar Rp 803 milyar.

Dari total anggran 71, 3 Triliun.untuk dana pemilu Pendanaan kampanye pemilu oleh oligarki bertindak sebagai penyandang dana utama (donatur) bagi anggota calon legislatif. Sebagai imbalanny, politik utang budi” dan wajib mengamankan ogenda bisnis oligarki.

Investasi pada partai politik : banyak actor oligarki dan tidak hanya medanai, tetapi langsung membeli, mendirikan atau memimpin paratai politi.

Dengan mengusai partai mereka otomatis mengendalikan arah suarah faksi di parlen yang tidak lagi suara keterwakialan rakayat yang murni Penyusunan regulasi pesanan (Regulatory capature ) : oligarki menggunakan pelobi professional atau memperkerjakan ahli hokum untung merancang draf undang – undang ( RUU).

Draf ini kemudian di serahkan kepada politisi untuk di sahkan, seringkali berisi pasal – pasal yang melemahkan pengawasan lingkungan kawasan pabrik eksporasi tambang wiyah hutan produksi pertanian oleh masyarakat memangkas hak buruh atau memerikan insentif pajak khusus.

Mempengaruhi lembaga eksekutif ( presiden, mentri, kepala daerah) oligarki mendekati pemegang otoritas eksekutif karena lembaga ini mengendalikan izin usaha, proyek pengadaan barang/ jasa, dan aparat penegak hukum.

Pendanaan pilpres dan pilkada : biaya untuk menjadi preside, gubernur, atau bupati sanagat mahal. Oligarki memberikan modal kampanye yang besar. Ketika calon tersebut menang, oligarki mendapat akses langsung ke kebijakan strategis.

Fenomena pintu berputar (Revolviing Door) : Kondisi dimana pengusaha besar atau eksekutif korporasi di tunjuk langsung menjadi mentri, kepala badan, atau penasehat kusus pemerintah. Akibat batas antara kepentingan public dan kepentingan bisnis pribadi menjadi kabur.

Kooptasi kebijakan dan proyek strategis : oligarki mengarahkan anggaran anggaran belanja Negara dan belanja daerah ( APBN / APBD ) agar di lokasikan ke pryek – proyek infrastruktur atau pengadaan yang di kerjakan oleh perusahan milik mereka sendiri.

Melemahkan lembaga pengawas : oligarki menekan eksekutif untuk menempatkan orang – orang yang ramah bisnis di lembaga – lembaga seperti otoritas pajak, komisi anti korupsi, atau penegak hokum agar bisnis mereka aman dari jeretan hokum atau audit yang ketat.

Instrumen pendukung : media dan opini publik untuk meluruskan pengaruh merka di legislative dan eksekutif, oligarki seringkali mengusai konglomerasi media massa. Media ini di gunakan untuk membentuk opini public, membangun citra positif politisi yang merka dukung, atau menjauhkan kredibiltas kebijakn yang merugikan bisnis mereka seperti gerakan buruh atau aktifitas lingkunga
reformasii Pertai politik, harus menerapakan kebijakan tanpa mahar secara ketat bagi calon yang berkompotisi . sistem kaderisasi yang sehat memastikan calon di pilih karena kompetensi, dan bukan karena isi banyak dalam dompet.

Kedua penegakan hukum , Memberikan wewenag yang lebih independen kepda pengawasa pemilu serta melibatkan lembaga anti kurupsi secara khusus untuk mengawasi dan menindak tegas segala bentuk politik transaksional sejak dini.

Melakukan sistim pemilu langsung dari sistem konvensional ke sistem e- votting adalah proses pemungutan suara langsung yang memanfaatkan perangakat teknologi informasi untuk mencatat, menyimpan, dan memproses data pemilih secara digital.

Di Indonesia sistem e- votting masih tergolong baru yang mana sistem tersebut baru di laksanakan dalam pemilihan pemimpin di tingkat Desa di Kabupaten Jemrana, provinsi Bali, yaitu pemilihan kepala Dusun ( kelihan banjar dinas ) didesa yehembang, Desa Pohsanten, kecamatan mendoyo dan di Desa perancak, kecamatan Jemrana dengan menggunakan Sistem e- voting menggunakan e- KTP Barkot yang sesuai dengan mesin bilik suara.

Sistem pemungutan sauara seperti sanagat cepat dalam perhitungan suara dan tidak dapat di manipulasi oleh penyelenggara pemilu.

Untuk mencegah campur tangan oligarki dalam pemilihan umum harus dilakukan reformasi sistemik oleh pemerintahan paresiden prabowo subiyanto dan bersama anggota legislator untuk membuat regulasi pengawasan dan,Transparasi dan pembatasan dana kampanye mengetatkan regulasi mengenai sumbangan dan dana kampanye, melarang sumber dana gelap serta menerapakan pembatasan ketat terhadap aliran uang dari korporasi besar atau pengusaha besar kepada kandidat politik dan mereformasi mekanisme pemilu agar tidak terpusat pada elit partai tertentu, sehingga memperluas kompitisi yang sehat.

Menerapkan tarif pajak yang progresif bagi kelompok elit kaya seperti pajak asset, pajak warisan, atau (capital gain tax ) untuk mendistribusikan kekayaan dan persimpit jurang kesenjangan ekonomi yang seringkali menjadi bahan bakar kekusaan politik oligarki menegakan anti monopoli dan persaingan usaha yang sehat agar hubungan mualisme antar pemilik modal dan pemegang kekusaan dapat di putus.

Meningkatkan kesadaran kolek pada ketua partai politik atau pemilik partai agar menilai kandidat calon anggota legilatif berdasarkan rekam jejak, integritas dan program kerakyatan bukan sekedar isi dompet.

Presiden prabowo subiyanto harus membersikan dan merefisi UU yang selama ini sangat mereka buat prodak hukum yang sangat menguntungkan elit partai dan merugikan negara bangsa (rakayat kecil yang hidup dalam kemiskinan.dimana elit partai politik yang suda terafilisasi dengan oligarki lokal dan asing yang selama ini mempengaruhi kebijakan politik yang menguntungkan pihak oligarki asing dan loka yang selama ini menguras korporasi pertamngan di Indonesia. Dan tegakan hukum konstitusi ayat 33 UUD 1945 yang seadil – adilnya di negeri Indonesia yang kita cintai. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *