Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Penindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi setempat berinisial YHW serta satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berinisial MHA. Penetapkan keduanya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Pasar Murah Tahun Anggaran 2021 – 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy dalam menggelar konfrensi persnya di aula Kantor Kejati Malut pada Senin (05/10/2026) siang.
Dia menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat kedua orang itu.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangkat, karena telah cukup bukti,”ungkapnya.
Dia mengungkapkan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan belanja barang yang diserahkan kepada masyatakat melalui program pasar murah pada Disperindag Malut selama tiga tahun secara berturut turut yakni tahun 2021 hingga sampai 2023.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,6 Miliar.
Jejak penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak lama sebelumnya dan pada Selasa (19/08/2025) tahun lalu tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Disperindag Malut di Sofifi dan mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengadaan kegiatan pasar murah yang kini menjadi dasar penyidikan.
Terhadap kedua orang tersangka, penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 603 Junto Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2021.
“Sementara sebagai sangkaan subsidair diterapkan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang – Undang Tipikor Junto Pasal 618 dan Junto Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (**)










