Menagih Keadilan Fiskal Hilirisasi di Halmahera

Opini34 Dilihat

​Oleh: Dr. Saiful Ahmad
(Akademisi dan Pengamat Politik Kebijakan Publik)
=========================

​Pelepasan ekspor perdana baterai kendaraan listrik serta peresmian 11 ekosistem hilirisasi nikel bernilai USD10,2 miliar oleh Presiden Prabowo Subianto di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, dirayakan sebagai pencapaian monumen transisi energi nasional.

Dengan total akumulasi investasi kawasan melampaui USD20 miliar dan serapan 100 ribu tenaga kerja, angka-angka makro ini seolah mengukuhkan keberhasilan strategi hilirisasi.

​Namun, dari kacamata politik kebijakan publik dan ekonomi politik pertambangan, perayaan makro tersebut menyimpan paradoks pembangunan berbasis sumber daya (resource-based development). Di balik gemerlap angka pertumbuhan, terdapat ketimpangan struktural dan ketidakadilan beban yang harus ditanggung masyarakat lokal.

​Sejak berlakunya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, terjadi resentralisasi kewenangan yang memangkas otoritas daerah. Pemerintah Daerah Maluku Utara dan Halmahera Tengah berada dalam posisi serba dilematis: mereka menjadi garda terdepan yang berhadapan langsung dengan dampak sosial-ekologis, tetapi kehilangan taji hukum untuk melakukan penindakan atas pelanggaran lingkungan.

​Kondisi ini makin diperparah oleh skema Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba dalam kebijakan politik anggaran kita. Walaupun angka transfer fiskal ke daerah meningkat, formulasi yang berlaku saat ini mengabaikan kalkulasi externalities cost—biaya jangka panjang untuk pemulihan lingkungan, penurunan kualitas kesehatan warga, hingga hilangnya mata pencaharian nelayan dan petani akibat pembukaan lahan serta pencemaran pesisir. Hubungan fiskal yang asimetris ini memosisikan pusat dan investor sebagai penikmat utama nilai tambah ekonomi, sementara daerah dibiarkan menampung sisa limbah sosial-ekologis.

​Pada saat yang sama, janji penyerapan tenaga kerja lokal masih diwarnai jurang kualifikasi (skill mismatch). Sebagian besar warga lokal Halmahera masih terjebak di posisi pekerjaan berrisiko tinggi dengan kualifikasi teknis bawah (unskilled labor), sementara posisi manajerial dan teknis spesialis dominan diisi oleh tenaga kerja luar daerah maupun asing. Fenomena ini mempertegas berlakunya teori Resource Curse (Auty, 1993), di mana daerah kaya sumber daya justru rentan mengalami ketimpangan jika tidak dibarengi dengan tata kelola institusional yang inklusif.

​Untuk memutus rantai marjinalisasi ini, pemerintah perlu menempuh tiga langkah strategis:

​Pertama, mengadopsi skema Ecology-Based Fiscal Transfer (TAPE/TAKE) dalam formulasi DBH Minerba, di mana indeks risiko ekologis dan pemulihan ruang hidup masyarakat menjadi komponen utama penambah alokasi transfer ke daerah.

​Kedua, mengembalikan sebagian fungsi pengawasan dan penegakan sanksi lingkungan kepada Pemda, serta mewajibkan penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang melibatkan kelembagaan lokal secara independen sebelum perluasan industri dilakukan.

​Ketiga, mewajibkan investor menyusun program pelatihan dan sertifikasi vokasi secara masif demi mentransfer keahlian industri (transfer of knowledge), sehingga pemuda lokal mampu mengisi posisi strategis.

​Hilirisasi tidak boleh diartikan sebatas memindahkan pabrik pengolahan demi angka statistik pertumbuhan semata. Tanpa desentralisasi yang adil dan perlindungan nyata terhadap masyarakat lingkar tambang, hilirisasi hanya akan menjadi narasi eksploitasi daerah demi kemakmuran pusat. Sudah saatnya keadilan fiskal dan sosial diwujudkan secara nyata di tanah Halmahera. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *