Tindaklanjut Peraturan Menhub, KSOP Ternate Larang Speedboat Beroperasi Pada Malam Hari

Kesra, Kota Ternate255 Dilihat

TERNATE – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Maluku Utara melarang para motoris speedboat yang beroperasi di Pangkalan Pelabuhan Ternate untuk tidak berlayar pada malam hari. Meski larangan ini langsung mendapatkan aksi protes hingga terjadi aksi mogok para speedboat di Pelabuhan Armada Semut Mangga Dua.

Kepala KSOP Kelas II Ternate, Rushan Muhammad pada Senin (26/10/2026) mengatakan aksi mogok tersebut telah berlangsung sejak pagi hari. Namun, setelah sempat mengganggu pelayanan penyeberangan, aktivitas speedboat di Pelabuhan Mangga Dua mulai kembali beroperasi.

“Jadi sebenarnya bukan akan melakukan pemogokan, tapi sudah terjadi. Prosesnya mulai dari kemarin sore sampai malam. Kami juga sudah sempat berdiskusi dengan mereka di pelabuhan,”ungkapnya.

Dia menjelaskan, kebijakan pembatasan pelayaran malam mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2022. Menurutnya, ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf e mengatur larangan pelayaran malam bagi kapal cepat kategori C dengan mesin tempel.

Oleh Karena itu, KSOP Kelas II Ternate tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk speedboat yang akan beroperasi pada malam hari.

“Penegakan aturan ini sebenarnya berawal dari pelaksanaan ketentuan yang sudah ada. Kapal-kapal kecepatan tinggi kategori C atau speed boat bermesin tempel dilarang berlayar pada malam hari,”jelasnya.

Rushan menyebutkan, pembatasan operasional juga berkaitan dengan peruntukan Pelabuhan Mangga Dua yang diperuntukkan bagi kapal berukuran GT 7 ke bawah. Berdasarkan kondisi armada yang beroperasi di pelabuhan tersebut, sebagian besar merupakan speedboat berukuran GT 4 hingga GT 5.

KSOP Ternate sebelumnya telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada operator speedboat dan perusahaan pelayaran agar menyesuaikan jadwal operasional dengan ketentuan keselamatan pelayaran.

Pelayanan pelayaran dari Pelabuhan Mangga Dua dibatasi hingga pukul 18.00 WIT, sementara penerbitan SPB dilakukan paling lambat pukul 17.30 WIT. Pengaturan tersebut dimaksudkan agar kapal memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan perjalanan penyeberangan menuju Sofifi.

Menurut Rushan, pengaturan serupa juga telah diterapkan di Pelabuhan Sofifi dengan jadwal pelayanan mulai pukul 06.00 hingga 18.30 WIT dan penertiban dilakukan setelah muncul laporan mengenai speedboat yang diduga masih melayani penumpang pada malam hari dari sejumlah lokasi di luar Pelabuhan Armada Semut Mangga Dua.

Lokasi yang dilaporkan antara lain sebuah dermaga di kawasan antara Kelapa Pendek dan Toboko, serta wilayah Kota Baru dan Gamalama. Kondisi tersebut memicu keluhan dari motoris di Mangga Dua yang merasa tidak mendapatkan perlakuan setara, karena mereka telah mematuhi pembatasan operasional, sementara sejumlah speedboat lain diduga masih berlayar pada malam hari.

“Awalnya mereka sudah patuh bahwa tidak ada lagi pelayaran malam. Rata-rata pukul 17.00 WIT mereka sudah berhenti. Namun, masih ada satu atau dua yang keluar dari pelabuhan lain sehingga menimbulkan kecemburuan sosial,” ungkapnya.

KSOP Ternate, kata dia, telah melakukan penertiban selama dua hari terakhir. Namun, masih ditemukan upaya pelayaran malam setelah petugas meninggalkan lokasi pengawasan. Ke depan, penertiban akan diperluas dari kawasan Dufa-dufa hingga Mangga Dua, termasuk Bastiong, untuk memastikan tidak ada speed boat yang berlayar malam tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan dokumen pelayaran.

Rushan Muhammad menegaskan, KSOP Ternate akan mengambil tindakan terhadap operator yang tetap melanggar aturan.

“Tidak ada toleransi terkait keselamatan pelayaran. Itu harga mati. Keselamatan harus kita jadikan sebagai budaya,” tegasnya.

Di tengah aksi mogok motoris Mangga Dua, pelayanan penyeberangan dari Sofifi tetap berjalan. Sementara itu, penumpang yang hendak berangkat dari Mangga Dua untuk sementara dialihkan melalui Pelabuhan Kota Baru.

Rushan mengakui, pengalihan tersebut sempat menyebabkan keterbatasan armada. Namun, perusahaan pelayaran yang beroperasi di Kota Baru segera menambah speed boat sehingga kebutuhan transportasi penumpang dapat terlayani.

Ia menyebutkan, sekitar satu jam sebelum memberikan keterangan, aktivitas pelayanan di Pelabuhan Mangga Dua juga mulai kembali berjalan.Terkait permintaan motoris agar dapat beroperasi pada malam hari. KSOP Kelas II Ternate tetap berpedoman pada aturan yang berlaku dan arahan Kementerian Perhubungan serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Kepala KSOP Kelas II Ternate mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan speedboat untuk perjalanan malam hari . Jika membutuhkan transportasi laut pada malam hari, masyarakat disarankan menggunakan kapal ferry atau kapal lain yang memang diperbolehkan beroperasi sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat pengguna jasa transportasi laut agar tidak berlayar malam menggunakan speedboat. Jika ada pelayaran malam dengan kapal feri, silakan menggunakan feri,”tutur Rushan.(Moko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *