Listyo Sigit Prabowo dan Bayang-Bayang Oligarki

Opini54 Dilihat

Oleh: Fahmi, S.IP.
Pengurus DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Maluku Utara
================================
Indonesia sedang menghadapi ujian serius dalam perjalanan sejarah demokrasi dan penegakan hukum.

Persoalannya bukan sekadar pergantian kekuasaan atau pertarungan antarelite politik, melainkan menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi rakyat, atau justru semakin rentan dikuasai kepentingan oligarki politik dan ekonomi?

Perkara hukum yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi momentum penting untuk mengevaluasi hubungan antara kekuasaan politik, institusi kepolisian, dan demokrasi.

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya, apabila menjadi bagian dari proses hukum, harus ditangani secara transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun, persoalan Indonesia jauh lebih besar daripada perkara yang melibatkan seorang mantan pejabat negara.

Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana memastikan institusi negara tidak berubah menjadi alat kepentingan kelompok politik, pemilik modal, ataupun jaringan kekuasaan tertentu.

Ketika Negara Kehilangan Keberpihakan
Dalam sistem demokrasi, kepolisian seharusnya menjadi pelindung masyarakat sekaligus penegak hukum yang independen.

Akan tetapi, ketika kewenangan penegakan hukum tidak disertai pengawasan dan akuntabilitas yang kuat, terbuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2025 patut menjadi perhatian.

Dari 2.796 pengaduan masyarakat, Polri tercatat sebagai institusi yang paling banyak diadukan, yakni sebanyak 752 pengaduan atau sekitar 26,9 persen. Sementara korporasi menerima 452 pengaduan dan pemerintah pusat maupun daerah sebanyak 445 pengaduan.

Pengaduan tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan seluruhnya sebagai pelanggaran HAM. Namun, tingginya laporan terhadap institusi kepolisian merupakan sinyal serius yang perlu dijawab melalui evaluasi dan pembenahan kelembagaan.

Di balik angka pengaduan itu, terdapat persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Mulai dari hilangnya sumber penghidupan akibat konflik agraria, sulitnya memperoleh keadilan ketika berhadapan dengan perusahaan besar, hingga munculnya dugaan intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, hubungan kepentingan antara aparat, pemerintah daerah, dan korporasi dalam penguasaan tanah serta sumber daya alam perlu mendapat perhatian serius. Apabila ditemukan kolusi yang merugikan masyarakat, negara wajib menindak tegas tanpa pandang bulu.

Dalam ilmu politik, fenomena tersebut dikenal sebagai state capture, yaitu kondisi ketika kelompok berkekuatan ekonomi mampu memengaruhi kebijakan dan institusi negara demi kepentingannya sendiri.

Ancaman terbesarnya adalah negara tetap terlihat demokratis secara formal, tetapi kebijakan publik semakin jauh dari kepentingan rakyat.
Ketimpangan Ekonomi dan Konsentrasi Kekuasaan

Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) April 2026 menunjukkan bahwa dari sekitar 667,10 juta rekening simpanan perbankan, sebanyak 659,69 juta rekening memiliki saldo di bawah Rp5 miliar. Sementara rekening dengan saldo di atas Rp5 miliar tercatat sekitar 110.892 rekening.

Data tersebut tidak dapat diartikan sebagai gambaran langsung bahwa 98,89 persen penduduk Indonesia berada dalam kemiskinan, sebab satu orang dapat memiliki lebih dari satu rekening. Namun, distribusi simpanan tersebut tetap membuka ruang diskusi mengenai konsentrasi aset dan ketimpangan ekonomi di Indonesia.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang menguasai tanah, pertambangan, perkebunan, industri strategis, dan sumber daya ekonomi nasional?

Mengapa sebagian masyarakat masih harus berjuang memperoleh pekerjaan layak, akses permodalan, serta perlindungan hukum, sementara kekayaan produktif berpotensi terkonsentrasi pada kelompok tertentu?

Bank Dunia melalui laporan Indonesia’s Rising Divide (2015) telah mengingatkan bahwa ketimpangan merupakan ancaman serius bagi masa depan Indonesia. Ketimpangan bukan hanya menyangkut pendapatan, tetapi juga akses terhadap pendidikan, kesehatan, kesempatan ekonomi, dan penguasaan kekayaan.

Ketika konsentrasi kekayaan berjalan beriringan dengan konsentrasi kekuasaan politik, demokrasi menghadapi ancaman struktural. Rakyat memang memiliki hak memilih pemimpin melalui pemilu, tetapi pengaruh terhadap kebijakan publik berpotensi lebih besar berada di tangan kelompok yang menguasai modal.

Indonesia membutuhkan investasi asing, termasuk dari China dan Singapura. Namun, investasi harus tunduk pada hukum nasional, prinsip transparansi, serta kepentingan strategis bangsa.

Keterbukaan ekonomi tidak boleh berubah menjadi ketergantungan yang mengorbankan kedaulatan politik dan ekonomi.

Pemerintah perlu melakukan audit secara transparan terhadap proyek strategis, kontrak investasi, kepemilikan manfaat perusahaan (beneficial ownership), serta potensi konflik kepentingan pejabat negara.

Setiap dugaan intervensi asing maupun penyalahgunaan kekuasaan harus dibuktikan melalui dokumen, aliran dana, dan fakta yang dapat diverifikasi. Tidak boleh ada tuduhan tanpa bukti, tetapi juga tidak boleh ada pejabat yang kebal dari pemeriksaan hanya karena kedekatan politik maupun bisnis.

Kedaulatan Indonesia harus berada di tangan rakyat, bukan di bawah kendali segelintir elite, baik domestik maupun internasional.

Ujian Sejarah bagi Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memiliki kesempatan untuk menjadikan momentum ini sebagai titik balik pembenahan tata kelola negara. Indonesia tidak cukup hanya membutuhkan pergantian pejabat. Lebih dari itu, bangsa ini membutuhkan reformasi struktural yang menyentuh akar persoalan kekuasaan.

Setidaknya terdapat empat agenda mendesak yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

Pertama, mereformasi institusi kepolisian secara menyeluruh melalui pengawasan independen, transparansi penanganan perkara, dan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Kepolisian harus kembali menjadi pelindung masyarakat, bukan instrumen kepentingan politik maupun oligarki.
Kedua, memberantas korupsi hingga ke jaringan kekuasaan yang melibatkan pejabat daerah, pengusaha, perizinan, dan penguasaan sumber daya alam.

Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku kecil, sementara aktor utama yang berada di balik praktik korupsi tidak tersentuh.

Ketiga, menyelesaikan konflik agraria dan melindungi hak masyarakat atas tanah serta sumber penghidupan.

Audit independen perlu dilakukan terhadap konflik yang melibatkan pemerintah daerah, aparat, dan korporasi besar. Negara harus memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan hak-hak masyarakat.

Keempat, membersihkan kabinet dan lembaga negara dari konflik kepentingan. Penilaian terhadap pejabat, termasuk mereka yang berasal dari pemerintahan sebelumnya, harus didasarkan pada integritas, rekam jejak, transparansi bisnis, dan bukti keterlibatan dalam kebijakan yang merugikan kepentingan publik. Tidak boleh ada kekebalan politik bagi siapa pun.

Indonesia tidak boleh membiarkan dirinya menjadi negara yang secara formal demokratis, tetapi dalam praktiknya hanya menguntungkan segelintir kelompok pemilik kekuasaan dan modal.

Negara tidak boleh kalah oleh oligarki. Kepolisian tidak boleh menjadi alat politik. Hukum tidak boleh menjadi barang mahal yang hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kekayaan dan kekuasaan.

Perkara yang menyeret nama Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri, seharusnya menjadi pintu masuk bagi pembenahan yang lebih besar. Hukum harus berlaku bagi semua orang, baik pejabat tinggi, pengusaha besar, maupun masyarakat biasa.

Sejarah akan menilai Presiden Prabowo Subianto bukan semata-mata dari seberapa kuat ia mengonsolidasikan kekuasaan, melainkan dari keberaniannya membatasi penyalahgunaan kewenangan, memutus jaringan korupsi, dan mengembalikan penyelenggaraan negara pada konstitusi.

Indonesia tidak kekurangan kekayaan alam maupun sumber daya manusia. Persoalan yang harus diperbaiki adalah tata kelola kekuasaan dan keberpihakan negara terhadap rakyat.

Penguasaan sumber daya alam oleh segelintir kelompok, termasuk oligarki korporasi pertambangan yang berkembang pada masa pemerintahan sebelumnya, harus menjadi bahan evaluasi serius.

Pemerintahan Presiden Prabowo tidak boleh membiarkan praktik lama terus berlangsung, apalagi jika terdapat kepentingan yang berupaya menghambat kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat kecil.

Menyelamatkan Indonesia berarti menyelamatkan hukum dari intervensi politik, menyelamatkan ekonomi dari penguasaan oligarki, serta memastikan seluruh aparatur pemerintahan bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi kaki tangan kelompok pemilik modal.
Inilah saatnya negara kembali berdiri tegak di atas konstitusi.

Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang kekuasaannya terkonsentrasi pada segelintir orang, melainkan negara yang mampu menghadirkan keadilan, melindungi rakyat, dan menjaga kedaulatannya.
Negara yang kuat adalah negara yang adil dan berdaulat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Publik