Ternate – Tim Kuasa Hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Nurjaya Hi Ibrahim siap menantang kepada 29 orang anggota DPRD setempat untuk bisa hadir saat klien mereka diperiksa oleh Badan Kehormatan DPRD mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh politisi Partai Gerindra itu.
“Tim kami siap mendampingi kline kami setiap tahapan pemeriksaan di Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate,”kata salah satu Tim Kuasa Hukum Nurjaya Hi Ibrahim, Suarez Yanto Yunus kepada awak media pada Senin (04/05) sore.
Tim Kuasa Hukum Nurjaya Hi Ibrahim meminta kepada 29 orang anggota DPRD Kota Ternate, untuk bersama – sama hadir saat kline mereka diperiksa oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate, sehingga publik bisa mengetahui secara utuh mengenai permasalahan di DPRD Kota Ternate yang tengah menjadi perhatian masyarakat di Kota Ternate dan umumnya di Provinsi Maluku Utara.
“Kami siap jika kline kami diperiksa oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate dengan catatan 29 orang anggota DPRD lainnya harus hadir dan pertemuannya harus secara terbuka dan kita aduh data biar publik bisa mengetahui secara utuh, tidak boleh ditutup – tutupi saat pertemuan,”tegas Tim Kuasa Hukum Nurjaya Hi Ibrahim.
Tim Kuasa Hukum Nurjaya Hi Ibrahim juga mempertanyakan kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate mengenai jenis Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh kline mereka.
“Kami sebenarnya bingun, karena mereka menyebut jika kline kami melanggar etik, sehingga kami meminta jika saat pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka untuk publik, agar masyarakat bisa mengetahui, karena masalah tersebut saat ini menjadi perhatian masyarakat,”ungkapnya.
Sebanyak 24 orang Tim Kuasa Hukum Nurjaya Hi Ibrahim ini juga mengancam akan membawa bukti mengenai laporan korupsi dilingkup DPRD Kota Ternate ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, agar Komisi Antirasuah itu bisa mengusutnya mengenai aliran anggaran yang digunakan para wakil rakyat selama ini.(**)













